Kamis, 14 Maret 2013

PARA PELAKU EKONOMI


TUGAS BAB 2

Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 1EB21
NPM : 21212296


PARA PELAKU EKONOMI
Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu Sektor Pemerintah (Negara), Sektor Swasta dan Koperasi.
      1)   PEMERINTAH (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah. Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO).
·         PERJAN
Perjan adalah badan usaha yang mempunyai modal berasal dari negara
Ciri-ciri Perjan yaitu, sebagai berikut :
-          Perjan melakukan pelayanan kepada  masyarakat
-          Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
-          Semua pimpinan dan karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
-          Perjan mendapatkan subsidi dan fasilitas dari negara
·         PERUM
Perum bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat dalam bidang produksi, konsumsi,dan distribusi.
Ciri-ciri Perum yaitu, sebagai berikut :
-          Perum berstatus Badan Hukum
-          Perum dipimpin oleh Dewan Direksi
-          Perum bertanggung jawab kepada menteri
-          Memiliki nama dan kekayaan sendiri
·         PERSERO
Persero adalah salah satu badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri Persero yaitu, sebagai berikut :
-          Persero tidak memiliki fasilitas negara
-          Pegawai persero berstatus karyawan swasta
-          Persero dipimpin oleh dewan direksi
-          Persero mencari keuntungan sebesar-besarnya
Tujuan kegiatan BUMN:
a.   Untuk menambah keuangan kas negara
b.   Membuka lapangan kerja
c.    Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.   Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b.   Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a.   Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh  sekelompok masyarakat tertentu.
b.   Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.   Membuka lapangan kerja.
d.   Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e.   Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan BUMN :
a.   Modal dari pemerintah
b.   Mengutamakan pelayanan umum
c.   Memiliki kekuatan hukum yang kuat
d.   Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan BUMN:
a.   Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b.   BUMN banyak merugi
c.   Organisasinya sangat kaku.
2).  SWASTA (BUMS)
BUMS  adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Tujuan kegiatan BUMS:
a.   Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b.   Membuka lapangan kerja
c.   Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
  1.  Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
  2. Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
  3. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
4. Menciptakan lapangan kerja.

Kebaikan BUMS adalah :
a.    Meningkatkan pendapatan negara
b.    Meningkatkan ekspor import
c.    Memperluas lapangan kerja
 Kelemahan BUMS adalah :
a.   Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b.   Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
c.    Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
d.   Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
3).  KOPERASI
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan koperasi:
1. Landasan idiil adalah Pancasila
2. Landasan struktural adalah UUD 1945
3. Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Asas koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal  koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
 Tujuan koperasi:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  2. Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
 Manfaat koperasi:
  1. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
  2. Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat
 Jenis-jenis koperasi:
 a. Menurut sifat usahanya:
1. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
4. Koperasi  Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
 b. Menurut tingkatannya:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
2. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.

 c. Menurut golongan anggotanya:
1. Koperasi Pemuda
2. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi Sekolah
4. Koperasi TNI dan Polri
5. Kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
  1. Bagian integral tata perekonomian nasional
  2. Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
  3. Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
  2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
 Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia:
a.   Mengembangkan potensi  kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.   Berperan aktif dalam meningkatkan  kualitas hidup manusia.
c.    Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.   Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain  ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
a.   Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b.   Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c.   Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d.   Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha  informal dalam perekonomian Indonesia :
a.   Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
b.   Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c.   Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan  harga yang relatif murah
d.   Mengurangi pengangguran.

Sektor usaha informal antara lain:
  1. Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
  2. Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
  3. Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
  4. Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar