TUGAS BAB 2
Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 1EB21
NPM : 21212296
PARA PELAKU EKONOMI
Pelaku kegiatan
ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu Sektor
Pemerintah (Negara), Sektor Swasta dan Koperasi.
1) PEMERINTAH (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara
Perseroan (PERSERO).
·
PERJAN
Perjan
adalah badan usaha yang mempunyai modal berasal dari negara
Ciri-ciri
Perjan yaitu, sebagai berikut :
-
Perjan melakukan pelayanan kepada masyarakat
-
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri
-
Semua pimpinan dan karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
-
Perjan mendapatkan subsidi dan fasilitas dari negara
·
PERUM
Perum
bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat dalam bidang produksi,
konsumsi,dan distribusi.
Ciri-ciri
Perum yaitu, sebagai berikut :
-
Perum berstatus Badan Hukum
-
Perum dipimpin oleh Dewan Direksi
-
Perum bertanggung jawab kepada menteri
-
Memiliki nama dan kekayaan sendiri
·
PERSERO
Persero
adalah salah satu badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri
Persero yaitu, sebagai berikut :
-
Persero tidak memiliki fasilitas negara
-
Pegawai persero berstatus karyawan swasta
-
Persero dipimpin oleh dewan direksi
-
Persero mencari keuntungan sebesar-besarnya
Tujuan kegiatan BUMN:
a.
Untuk menambah keuangan kas negara
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a.
Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b.
Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup
orang banyak.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
b.
Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.
Membuka lapangan kerja.
d.
Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup
orang banyak.
e.
Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan BUMN :
a.
Modal dari pemerintah
b.
Mengutamakan pelayanan umum
c.
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
d.
Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan BUMN:
a.
Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b.
BUMN banyak merugi
c.
Organisasinya sangat kaku.
2). SWASTA (BUMS)
BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Tujuan kegiatan BUMS:
a.
Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b.
Membuka lapangan kerja
c. Memperoleh
laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
- Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
4. Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan BUMS
adalah :
a.
Meningkatkan pendapatan negara
b.
Meningkatkan ekspor import
c.
Memperluas lapangan kerja
Kelemahan
BUMS adalah :
a.
Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b.
Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam
sebesar-besarnya)
c.
Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
d.
Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
3). KOPERASI
Pengertian
koperasi
Menurut UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan
koperasi:
1. Landasan
idiil adalah Pancasila
2. Landasan
struktural adalah UUD 1945
3. Landasan
operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART
koperasi
4. Asas
koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber
pinjaman lain).
6. Alat
kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas
koperasi.
Tujuan
koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
- Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat
koperasi:
- Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis
koperasi:
a.
Menurut sifat usahanya:
1. Koperasi
Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi
Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi
Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
4.
Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi
Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut
tingkatannya:
1. Koperasi
Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau
kecamatan.
2. Koperasi
Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c.
Menurut golongan anggotanya:
1. Koperasi
Pemuda
2. Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi
Sekolah
4. Koperasi TNI
dan Polri
5. Kedudukan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan
koperasi:
- Bagian integral tata perekonomian nasional
- Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
- Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia:
a.
Mengembangkan potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.
Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
c.
Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Selain ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat
usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas
dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
a.
Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b.
Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c.
Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d.
Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
a.
Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
b.
Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c.
Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga
yang relatif murah
d.
Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha
informal antara lain:
- Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar