Kelas : 1EB21
NPM : 21212296TUGAS BAB 10
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
A. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a. Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b. Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi
sebagai berikut :
a. Tingkat
keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat
bunga
c. Ramalan
mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan
teknologi
e. Tingkat
pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan
Nasional Bruto)
Pendapatan
Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara
yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut,
termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan
oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau
perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut.
Indicator
utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara
mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB
dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal
bersama.
B. Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- Pajak penghasilan
melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu
- Pembebasan atau
keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
- Pembebasan atau
keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
- Pembebesan atau
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas
antara lain:
- Menyerap banyak tenaga
kerja
- Termasuk skala
prioritas tertinggi
- Melakukan alih
teknologi
- Melakukan industri
pionir
- Menjaga kelestarian
lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan
karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era
otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah
dan nasional
- Kecermatan pemerintah
daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU
No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi :
Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua
bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis
oleh pemerintah
- Perizinan dan
perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
- Batas waktu berusaha :
merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib
menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan
tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi
ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
C. Penanaman Modal Asing (PMA)
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman
modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing
secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang
tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan
yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi
dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta
asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing
yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan
untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi,
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api
umum
h. pembangkit
tenaga atom
i. mass media
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE
INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di
lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah
satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa
saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan
untuk
1. mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk
ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010.
Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder
yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua
bagian yaitu
- faktor
eksternal dan
- faktor
internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan political will
negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan berusaha
dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan utang negara berkembang
semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan situasi politik
dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber daya yang
melimpah.
4. Laju pertumbuhan ekonomi
5. Nilai mata uang yang menurun.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar