Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas Softskill (Ekonomi Koperasi)

Nama : Ayu Sulistya
Kelas   : 2EB24
NPM   : 21212296

PERBEDAAN ISI UU NO. 12 TAHUN 1967 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK POKOK PERKOPERASIAN
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2.
·         Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
·         Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
·         Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
·         alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
·         alat pendemokrasian ekonomi nasional.
·         sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
·         alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


ANALISIS
PERBEDAANNYA :
v  Pada UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian terdapat ketentuan-ketentuan umum, landasan-landasan koperasi, sendi-sendi dasar koperasi dan terdapat juga badan pemeriksa.
v  Pada UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian terdapat ketentuan-ketentuan umum, landasan, asas, serta tujuan , jenis-jenis koperasi, prinsip koperasi, status badan hukum, dan terdapat juga anggaran dasar.

Jadi bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan anggotanya. . Pembangunan koperasi di Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan UU No. 12 tahun 1967 yaitu koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi, sedangkan pada UU No. 25 tahun 1992 yaitu terdapat koperasi primer dan koperasi sekunder.Dalam UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih belum ada status badan hukum sedangkan pada UU No. 25 tahun 1992 koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Itulah sebabnya penggantian UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar