Nama
: Ayu Sulistya
Kelas
: 2EB24
NPM
: 21212296
PERBEDAAN
ISI UU NO. 12 TAHUN 1967 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG POKOK
POKOK PERKOPERASIAN
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
|
|
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakyat,
termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab
XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan
Perkoperasian.
Pejabat : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan
mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal
Perkoperasian.
|
|
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2.
|
|
·
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
|
|
·
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah
Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
|
|
·
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi.
|
|
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
|
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
|
|
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
|
|
Fungsi
Koperasi Indonesia adalah:
|
|
·
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat,
|
|
·
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
|
|
·
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
|
|
·
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana
perekonomian rakyat.
|
|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
|
||
|
1.
|
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
2.
|
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
|
|
3.
|
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
|
|
4.
|
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
|
|
5.
|
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
|
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 |
||
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
|
||
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 3 |
||
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
|
ANALISIS
PERBEDAANNYA :
v Pada
UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian terdapat
ketentuan-ketentuan umum, landasan-landasan koperasi, sendi-sendi dasar
koperasi dan terdapat juga badan pemeriksa.
v Pada
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian terdapat ketentuan-ketentuan umum,
landasan, asas, serta tujuan , jenis-jenis koperasi, prinsip koperasi, status
badan hukum, dan terdapat juga anggaran dasar.
Jadi bisa disimpulkan bahwa koperasi
adalah suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang
yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan anggotanya. . Pembangunan
koperasi di Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh
rakyat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan UU No. 12 tahun 1967 yaitu
koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi
jenis lain untuk tujuan ekonomi, sedangkan pada UU No. 25 tahun 1992 yaitu
terdapat koperasi primer dan koperasi sekunder.Dalam UU No. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian masih belum ada status badan hukum sedangkan pada UU
No. 25 tahun 1992 koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Itulah sebabnya penggantian UU No. 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian menjadi UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar