Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 2EB24
NPM : 21212296
CONTOH KASUS KOPERASI
Kabupaten KarangAsem
adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong
kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan
kondisi perekonomian daerah yang relatif. Data dari Pemda Karangasem
menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di
kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai
oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak
anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan
bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan
pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak
pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital
investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi adalah Capital Investment
(Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Ada juga beberapa anggota
DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta.
Walaupun KKM menawarkan
produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari
Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut
adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang
berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus. Seorang pemodal misalnya,
memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3
bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut,
antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000
nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat,
tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan
keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu
diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional
dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan
return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital
investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan
lama.
Beruntung Bupati
Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera
menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya
berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan
total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
Analisis
:
Seharusnya Koperasi
KarangAsem Membangun (KKM) harus mendapat izin secara resmi dari Bapepem atau
badan hukum yang terkait agar koperasi tersebut dapat berjalan dengan lancar
dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak masuk akal kalau KKM menawarkan
keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun), Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan
lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah dan di iming-imingi hasil yang
banyak sehingga para nasabah dapat tertipu. Selain itu KKM juga harus
bisa memberikan jaminan kepada investor atau penanam modal agar mereka percaya
dan mau menanamkan modalnya di koperasi ini. Jadi sebelum memutuskan untuk
menanamkan modal, sebaiknya para investor memikirkannya terlebih dahulu segala
resiko yang akan terjadi dan jangan mudah percaya begitu saja dengan hasil bunga
yang tinggi karena kalau dipikir dengan akal sehat KKM ini bukanlah lembaga
yang baik agar tidak menyesal di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar