NAMA : AYU SULISTYA
NPM :
21212296
KELAS : 2EB24
BAB 1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum:
a.
Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
d.
Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e.
Mr. E.M.
Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
TUJUAN HUKUM
& SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari: Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari: Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Hukum mempunyai sifat
memaksa.Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sumber-Sumber Hukum Dapat
Dilihat Dari Segi :
1.
Sumber-Sumber
Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah
tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.Contoh :
a)
Seorang ahli
ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum.
b)
Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.
Sedang
Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai
sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal
yaitu :
o Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara.
o Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia
uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
o Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B.
ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
o Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh
dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau perjanjian
internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga dari
Negara-negara yang bersangkutan.
o Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat
bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa
yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang
sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana
hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
3.
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum
dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi
hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu
rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hokum :
·
Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
·
Aliran Freie
Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre.
·
Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis
dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula
sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya
kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan
kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4.
KAIDAH ATAU
NORMA
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.
Contoh jenis dan macam-macam
norma :
a.
Norma Sopan
Santun
b.
Agama
c.
Hukum
Isi kaidah /
norma
·
Perintah,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat2nya dipandang baik.
·
Larangan,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah
/ norma
Memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
5.
PENGERIAN
EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
·
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
SUMBER:
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html/ http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar