Tugas Softskill 2 (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
NAMA : AYU SULISTYA
NPM :
21212296
KELAS : 2EB24
BAB 2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak
lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1. jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut bisa dipindah tangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar