Sabtu, 27 September 2014

PEMERIKSAAN AUDIT




Nama  : Ayu sulistya

Kelas   : 2EB24
NPM   : 21212296
 


PEMERIKSAAN AUDIT
Pengertian Audit
·         Pemeriksaan laporan keuangan
·         Mengevaluasi dan mengumpulkan bukti informasi
·         Dengan kriteria yang telah ditetapkan
·         Oleh orang yang komponen dan indenpenden
Evaluasi informasi
·         Objektif : laporan keuangan
·         Subjektif : sistem dan laporan lisan
Kriteria dalam audit
·         IFRS
·         GAAP (General Acceptence Accountig Principle)
Bukti –bukti dalam Audit
·         Kesaksian lisan (pihak lain)
·         Komuikasi tertulis dengan pihak luar
·         Observasi oleh auditor
·         Data elektronik dan data lain tentang transaksi

Auditor           memeriksa catatan pendukung            informasi
                                                                                    Menetapkan kriteria (peraturan/prosedur)
Tujuan audit
·         Mengurangi resiko informasi
Sebab-sebab setiap resiko informasi
1.      Jauhnya informasi
2.      Bias & motif pihak penyedia
3.      Data yang sangat banyak
4.      Transaksi peraturan yang kompleks
Cara mengurangi resiko
a.       User memverivikasi informasi
b.      Pengguna berbagai resiko informasi dengan manajemen
c.       Tersedianya laporan keuanga yang telah di audit
JASA ASSURANCE
Ø  Jasa profesional indenpenden yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa yang disediakan :
1.      Jasa Atestasi : dimana KAP mengeluarkan laporan yang reabilitas untuk pihak lain. Dibagi menjadi 5 kategori yaitu :
a.       Audit atas laporan keuangan
b.      Atesi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c.       Review laporan keuangan
d.      Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
e.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
JASA NON ASSURANCE
1.      Jasa akuntans dan pembukuan
2.      Jasa pajak
3.      Jasa konsultasi manajemen
4.      Audit lingkungan
5.      Penilaian resiko kecurangan & tidak ilegal

JENIS-JENIS AUDIT
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
  2. Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
  3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
  4. Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.      Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar