Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 4EB24
NPM : 21212296
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Perilaku etika dalam profesi akuntansi Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pedapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
A.
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
B.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
C.
Nilai – Nilai etika Vs teknik
akuntan / auditing.
1. Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
2. Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
3. Inovasi: pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
4. Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku etika dalam pemberian jasa
akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah
Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
1. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
3. Jasa atestasi Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
SUMBER
:
Contoh
Kasus Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Skandal
Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
Pada audit
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan
keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar,
atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan.
Kesalahan itu
timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan
timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT
Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per
3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian
persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan
kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya
pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada
unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil
dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Kesalahan pencatatan
ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang
pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia
Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan
keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui
penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi
PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan
penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik
negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan
itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan
Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan
diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar
di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar.
Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan
tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti
setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100
miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember
2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan
kepada publik.
Setelah hasil
audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta &
Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan
revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata
ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum
pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada
publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp
100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan
Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan
laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan
kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun
2001
Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT
Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di
pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan
dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan
apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi
bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah
dipakai investor untuk bertransaksi.
Seperti
diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132
miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha
Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan
laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu
Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan
keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma
tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian
kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma
dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya
pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa
HTM sebagai akuntan publik.
Berdasarkan
siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan
bahwa:
1. Kasus ini
bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut: a. Dalam rangka
retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku
partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT
KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan
melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan
pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. b.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa
Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah
di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan
(overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
2. Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
a. terdapat
kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan
tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari
penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
b. Kesalahan
tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: • Unit Industri Bahan Baku -
Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. • Unit
Logistik Sentral - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar • Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) - Kesalahan berupa
overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar. - Kesalahan berupa
overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c. Bahwa kesalahan
penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara:
- Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda
masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002,
dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang
berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002
merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan
dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF
per 31 Desember 2001. - Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF
dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang
tidak disampling oleh Akuntan.
d. Berdasarkan
uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti
melanggar: - Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan.
e. Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit
Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF: - Telah melakukan prosedur audit
termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu
manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian
proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba
yang dilakukan oleh PT KAEF.
3. Sehubungan
dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero)
Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Sesuai Pasal 5
huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: a. Direksi
Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001; b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa
selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas
resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang
dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan
prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan
tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.
SUMBER :