Senin, 21 April 2014

PIDATO (Bahasa Indonesia)

Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 2EB24
NPM : 21212296

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Ibu Pipit dan teman-teman yang saya banggakan. Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul diruangan ini dengan keadaan sehat.
Kita sebagai masyarakat yang baik harus menjaga kebersihan lingkungan, agar selalu tetap bersih dan nyaman. Kebersihan lingkungan merupakan hal yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Lingkungan yang bersih memberikan dampak yang positif bagi kita semua. Yaitu memberikan kenyamanan, lingkungan menjadi lebih asri, menghindarkan dari berbagai penyakit, dan lebih tenang dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Sebagai contoh, jika kita membuang sampah pada tempatnya maka lingkungan akan tampak bersih, terhindar dari banjir. Sebaliknya apabila lingkungan kita kotor akan menimbulkan dampak yang negatif. Diantaranya, menimbulkan penyakit, menyebabkan banjir, dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Maka dari itu kita harus peduli dengan kondisi lingkungan kita agar lingkungan tempat dimana kita menjalani kehidupan ini dapat terjaga selamanya. Rasa tidak peduli dengan kebersihan serta kesehatan lingkungan akan menjadikan lingkungan ini kedepannya menjadi sebuah lingkungan yang kotor, dan tidak enak untuk dipandang. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama selalu menanamkan rasa kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang lebih baik lagi agar kita semua bisa menjaga keindahan dan pesona lingkungan kita.
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga pidato saya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb.


TULISAN SOFTSKILL 2 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 2EB24
NPM : 21212296


Tulisan softskill 2

Ditulisan yang kedua ini, saya akan menceritakan tentang “masa depan mau jadi apa”. Sekarang saya masih kuliah di semester 4 jurusan Akuntansi, di Universitas Gunadrama. Masih harus 2 tahun lagi nyelesaiin kuliah ini. Walaupun keliatannya masih lama, tapi kalo dijalanin pasti engga bakal terasa lama. Semoga bisa tepat waktu nyelesaiin kuliah, dan gak usah nambah-nambah semester lagi, amin yaaa Allah. Setelah lulus kuliah pasti pengennya cepet-cepet punya kerjaan. Sampai sekarngpun masih belum kepikiran penggenya kerja yang seperti apa hehehe. Yang jelas pengen pekerjaan yang masih ada hubungannya sama bidang akuntansi, jadi biar gak sia-sia kuliah di jurusan akuntansi ini. Saya ada keinginnan sih sebenernya untuk menjadi akuntan atau auditor. Semoga bisa tercapai apa yang saya inginkan amin J

BAB 6 & 7 HUKUM DAGANG (TUGAS SOFTSKILL)

Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 2EB24
NPM : 21212296

BAB I
PENDAHULUAN

Jaman yang semakin modern ini, banyak kebutuhan kita yang harus dipenuhi dan semakin tidak ada puasnya. Dengan adanya kegiatan berdagang, memudahkan kita untuk mendapatkan kebutuhan apa saja yang kita inginkan. Para produsen juga semakin bertambah banyak, mereka pun bersaing dalam memperdagangkan barang yang mereka jual.
Dengan adanya kegiatan perdagangan dalam memperoleh penghasilan yang besar maka dibuatnya hukum dagang agar persaingan antara produsen berjalan dengan baik, agar dapat mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum dagang ?
2.      Bagaimana hubungan antara pengusaha/produsen dengan pembantunya?
3.      Apa saja yang termasuk jenis-jenis badan usaha ?



BAB III
PEMBAHASAN

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek



5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.      Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
b.      Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
c.       Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
6.      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7.      Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.



BAB IV
PENUTUP

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dengan adanya hukum dagang yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang, pelaku-pelaku dalam usaha dagang memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar .


DAFTAR PUSTAKA


BAB 5 HUKUM PERJANJIAN (TUGAS SOFTSKILL)

Nama : Ayu Sulistya
Kelas : 2EB24
NPM : 21212296


BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak sekali macam – macam hukum dalam aspek hukum ekonomi. Dengan adanya hukum-hukum tersebut, kita jadi banyak tahu tentang apa saja hukum yang ada dalam aspek hukum ekonomi. Salah satu hukum yaitu hukum perjanjian.
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian antara lain meliputi persoalan :
1.      Apa pengertian dari hukum perjanjian ?
2.      Apa saja syarat-syarat yang terdapat dalam hukum perjanjian?
3.      Bagaimana cara melaksanakan sebuah perjanjian ?



BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hukum Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Perjanjian  menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a.       Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c.       Pengertian perjanjian terlalu luas
d.      Tanpa menyebut tujuan
e.       Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f.       Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
·         syarat ada persetuuan kehendak
·         syarat kecakapan pihak- pihak
·         ada hal tertentu
·         ada kausa yang halal
2.      Syarat – Syarat Sah Hukum Perjanjian
Hukum adalah sebuah system yang menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, dilarang, atau yang harus dikerjakan. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu :
·         Terdapat kesepakatan antara dua pihak
·         Kedua pihak mampu membuat sebuah perjanjian
·         Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian
·         Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar
Selain poin diatas, sebuah perjanjian dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi dasar dan syarat – syaratnya. Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan :
                                                            1.      Keinginan Bebas dari Pihak Terkait
Yang berarti bahwa pihak – pihak yang terlibat tidak dalam unsur
                                                            2.      Kecakapan dari Pembuat Perjanjian
Perjanjian harus dibuat oleh pihak – pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Contoh yang tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum antara lain anak – anak, orang cacat, dll
                                                            3.      Ada Objek yang diperjanjikan
Perjanjian harus bersifat nyata / tidak fiktif

3.      Macam – Macam Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian  internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

a.       Perjanjian Internasional Bilateral
Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
b.      Perjanjian Internasional Multilateral
Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.

4.      Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  • kesempatan penarikan kembali penawaran;
  • penentuan resiko;
  • saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  • menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5.      Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
·         Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
·         Harus ada wanprestasi (breach of contract)
·         Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.


BAB IV
PENUTUP

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jadi, pada intinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang dengan orang lain jika tidak ada perjanjian yang disepakati oleh masing-masing pihak. Dengan secara garis besar hukum perjanjian akan sah didepan hukum jika memenuhi syarat sahnya yaitu sebagai berikut :
·         Terdapat kesepakatan antara dua belah pihak yang dibuat berdasarkan kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun
·         Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian
·         Terdapat suatu hal yang dijadikan sebagai objek yang jelas yang dapat dipertanggung jawabkan
·         Hukum perjanjian dilakukan berdasarkan atas sebab yang benar sebagai niat baik dari kedua belah pihak



DAFTAR PUSTAKA





Sabtu, 05 April 2014

KESAN-KESAN DI SEMESTER 4(TULISAN SOFTSKILL)



Haloooo, nama saya ayu sulistya. Saya kuliah di Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi dan sekarang sudah memasuki semester 4. Di semester yang sekarang ini, ada mata kuliah yang berlanjut dari semester 3 dan hampir semua mata kuliah diajar oleh dosen yang baru. Ada dosen yang baik dan ada juga yang dosen yang galak. Disemester ini ada lab(praktikum), dan mungkin juga akan lebih banyak lab disemester yang sekarng, dibandingkan dengan semester lalu. Tugas-tugasnya juga makin banyak, bisa dibilang tiada hari tanpa tugas dan sangat melelahkan. Walaupun melelahkan, saya tetap semangat untuk mengerjakan tugas itu. Harus selalu fokus dalam belajar agar bisa mengerti semua materi yang diberikan dosen di semester 4 ini. Selain itu harus bisa memperthankan nilai yang sudah didapatkan sekarang, karena semakin sulitnya mata kuliah, semakin susah untuk mendapatkan nilai yang diinginkan. Tapi saya harus tetap semangat, supaya bisa mendapatkan nilai yang saya inginkan dan bisa lulus kuliah tepat waktu.