Kelas : 2EB24
NPM : 21212296
BAB I
PENDAHULUAN
Jaman
yang semakin modern ini, banyak kebutuhan kita yang harus dipenuhi dan semakin
tidak ada puasnya. Dengan adanya kegiatan berdagang, memudahkan kita untuk
mendapatkan kebutuhan apa saja yang kita inginkan. Para produsen juga semakin
bertambah banyak, mereka pun bersaing dalam memperdagangkan barang yang mereka
jual.
Dengan
adanya kegiatan perdagangan dalam memperoleh penghasilan yang besar maka
dibuatnya hukum dagang agar persaingan antara produsen berjalan dengan baik,
agar dapat mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang
terbukti melakukan pelanggaran.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum dagang ?
2. Bagaimana
hubungan antara pengusaha/produsen dengan pembantunya?
3. Apa
saja yang termasuk jenis-jenis badan usaha ?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2
(dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
5.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
a.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang
didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka
yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
b.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya.
c.
Persekutuan Komanditer (Commanditer
Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
7.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
9.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
BAB IV
PENUTUP
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dengan
adanya hukum dagang yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang,
pelaku-pelaku dalam usaha dagang memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus
dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang. Peraturan dalam berdagang
diterapkan guna untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi
dalam persaingan produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar
.
DAFTAR PUSTAKA
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar