Kelas : 2EB24
NPM : 21212296
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Di
dalam kehidupan ini mungkin kita sering mendengar kata sengketa, ketika kita
sedang membaca Koran terkadang kita menemukan kasus sengketa seperti sengketa
perebutan hak milik tanah yang kadang sering terjadi di masyarakat, lalu
sebenarnya apakah sengketa itu dan apakah sengketa dapat
diselesaikan?
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat berakibat
secara hukum dan mendapat sanksi hukum. Sengketa dapat diselesaikan dengan
Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian sengketa?
2. Bagaimana
cara menyelesaikan sengketa ekonomi?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada
dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat : “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
2. Tujuan
memperkarakan suatu sengketa
- untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan
memuaskan,
- pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly)
dan murah (inexpensive)
3.
Cara – cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
- Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
- Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
- Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
- Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang
kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat
biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3.
Cara Lain
Selain kedua
cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
- NEGOSIASI dan ADR:
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah
dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan
puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui
cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
- ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui
arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak
komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak
mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah
semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis, dll.
- PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan
masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan
sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku
ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari
produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat
umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka
terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
- MEDIASI: Mediasi adalah upaya
penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang
tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua
belah pihak.
- LIGITASI : Proses dimana seorang individu
atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
4.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan
Ligitasi
Dari
beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan
membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
- Perundingan: merupakan tindakan atau proses
menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu
perkara menurut kebijaksanaan.
- Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau
badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan
tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan
Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab
itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
BAB III
PENUTUP
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Adapun cara menyelesaikan sengketa
ekonomi menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB yaitu Negoisasi (perundingan), Equiry (penyelidikan), Good Offices
(jasa-jasa baik) dan ada cara lain juga seperti Sengketa dapat diselesaikan dengan negosiasi,mediasi dan
arbitrase.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar