Kelas : 2EB24
NPM : 21212296
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Wajib
daftar perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan,
serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan
yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada
khususnya.
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”.
Daftar
Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu
hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai
sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan
usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan
adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang
mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain
untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan
dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga
sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
1.2.
Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai wajib daftar
perusahaan antara lain meliputi persoalan :
1. Apa
yang dimaksud dengan wajib daftar perusahaan?
2. Apa
saja ketentuan wajib daftar perusahaan?
3. Bagaimana
cara perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya dalam wajib daftar perusahaan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas, wajib
daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyelundupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki
berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
2.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
b. Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
d. Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
e. Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
3.
Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut
atau karyawannya.Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu
orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga
diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data
perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar
pada wajib daftar perusahaan antara lain:
·
Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
·
Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
·
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
·
Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
5.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
1. Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
2. Membayar
biaya administrasi
3. Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan
copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu
Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat
pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin
Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
5. Hal-hal Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya
diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak
dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal
berlakunya berakhir. Ketentuan:
·
Apabila tanda daftar perusahaan hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
·
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
·
Apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
·
Apabila terjadi pembubaran perusahaan
atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus
maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
·
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena
pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
·
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah)
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
3.2.Saran
Sudah
seharusnya semua perusahaan di Indonesia mendaftarkan perusahaannya, ini
merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki para pemilik perusahaan di
Indonesia. Di samping itu dihindari pula hal-hal yang mengenai penyelewenangan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan data-data perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar